kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Polri gelar perkara kasus payment gateway


Senin, 11 Mei 2015 / 17:04 WIB
Polri gelar perkara kasus payment gateway
ILUSTRASI. 5 Manfaat Yoga Setelah Melahirkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.

Pada hari ini, Senin (11/5), polisi akan mengadakan gelar perkara kasus tersebut.

"Hari ini ada gelar perkara untuk masalah Pak Denny," kata Budi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5).

Dalam gelar perkara ini, penyidik akan menghadirkan sejumlah saksi ahli. Namun, Budi enggan mengungkapkan siapa saja saksi ahli yang dihadirkan. Menurut dia, dari hasil perkara tersebut akan diketahui apakah pemeriksaan terhadap Denny sudah cukup atau belum.

Jika dianggap cukup, maka Denny tidak perlu dipanggil lagi, demikian juga sebaliknya. Jika pemeriksaan dinilai belum cukup, maka penyidik dapat kembali menggali keterangan Denny.

"Yang jelas dalam kasus ini sudah bulat Beliau (Denny tersangkanya), tapi kan ada kasus berikutnya," ujar Budi. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×