kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.871   25,00   0,15%
  • IDX 8.948   11,21   0,13%
  • KOMPAS100 1.234   4,44   0,36%
  • LQ45 870   1,83   0,21%
  • ISSI 326   1,76   0,54%
  • IDX30 442   2,45   0,56%
  • IDXHIDIV20 521   3,93   0,76%
  • IDX80 137   0,53   0,39%
  • IDXV30 145   1,20   0,83%
  • IDXQ30 142   1,03   0,74%

Polri gelar perkara kasus payment gateway


Senin, 11 Mei 2015 / 17:04 WIB
Polri gelar perkara kasus payment gateway
ILUSTRASI. 5 Manfaat Yoga Setelah Melahirkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.

Pada hari ini, Senin (11/5), polisi akan mengadakan gelar perkara kasus tersebut.

"Hari ini ada gelar perkara untuk masalah Pak Denny," kata Budi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5).

Dalam gelar perkara ini, penyidik akan menghadirkan sejumlah saksi ahli. Namun, Budi enggan mengungkapkan siapa saja saksi ahli yang dihadirkan. Menurut dia, dari hasil perkara tersebut akan diketahui apakah pemeriksaan terhadap Denny sudah cukup atau belum.

Jika dianggap cukup, maka Denny tidak perlu dipanggil lagi, demikian juga sebaliknya. Jika pemeriksaan dinilai belum cukup, maka penyidik dapat kembali menggali keterangan Denny.

"Yang jelas dalam kasus ini sudah bulat Beliau (Denny tersangkanya), tapi kan ada kasus berikutnya," ujar Budi. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×