Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kasus korupsi PT Bursa Berjangka Jakarta yang menyeret sang Komisaris, Hasan Wijaya masuk babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Hasan dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Ibnu Basuki, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (28/9).
Asal tahu saja, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan.
Hasan Wijaya menerima putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. "Menerima putusan tersebut," katanya dalam persidangan.
Sekedar mengingatkan, Hasan Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pendirian lembaga kliring, PT Indokliring Internasional, tahun 2012.
Hasan dan Bihar Sakti Wibowo, Direktur PT BBJ, menyiapkan dana sebesar Rp 7 miliar untuk diberikan kepada Syahrul Raja Sempurnajaya, Kepala Bapepti, untuk mendapatkan izin pembukaan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News