kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mantan komisaris BBJ divonis penjara dua tahun


Senin, 28 September 2015 / 13:44 WIB
Mantan komisaris BBJ divonis penjara dua tahun


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus korupsi PT Bursa Berjangka Jakarta yang menyeret sang Komisaris, Hasan Wijaya masuk babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Hasan dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Ibnu Basuki, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (28/9).

Asal tahu saja, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan.

Hasan Wijaya menerima putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. "Menerima putusan tersebut," katanya dalam persidangan.

Sekedar mengingatkan, Hasan Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pendirian lembaga kliring, PT Indokliring Internasional, tahun 2012.

Hasan dan Bihar Sakti Wibowo, Direktur PT BBJ, menyiapkan dana sebesar Rp 7 miliar untuk diberikan kepada Syahrul Raja Sempurnajaya, Kepala Bapepti, untuk mendapatkan izin pembukaan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×