kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy: Bebas dari penjara, ini berkah bulan Ramadan


Rabu, 29 April 2020 / 22:48 WIB
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy: Bebas dari penjara, ini berkah bulan Ramadan
ILUSTRASI. Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis?pidana penjara sel


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy menyampaikan rasa syukurnya setelah bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romy mengatakan, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadhan sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Ini adalah berkah bulan ramadan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam.

Baca Juga: Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dikeluarkan dari rutan KPK malam ini

Romy mengaku akan kembali berkumpul dengan keluarga setelah menghirup udara bebas. Ia pun punya rencana untuk berziarah ke makam orangtuanya namun belum bisa diwujudkan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.

Ia juga enggan berkomentar banyak soal masa depan karir politiknya. "Saya ke keluarga dulu ya," kata Romy sambil memasuki mobil.

Dalam video yang diterima Kompas.com, Romy tampak meninggalkan Rutan mengenakan baju koko putih didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019. KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Baca Juga: Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×