Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019. KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Baca Juga: Tak terima divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy ajukan banding
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News