kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skandal BLBI, Sjamsul Nursalim diperkaya Rp 4,58 triliun


Senin, 14 Mei 2018 / 23:12 WIB
Skandal BLBI, Sjamsul Nursalim diperkaya Rp 4,58 triliun
ILUSTRASI. Tersangka Kasus BLBI Syafruddin Temenggung bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) disebutkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut diperkaya hingga Rp 4,58 triliun, atas perbuatan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal tersebut terungkap dari berkas dakwaan KPK yang didapatkan Kontan.co.id. Pun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/5) Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan dakwaan ini atas sidang terdakwa Syafruddin

"Terdakwa selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja, dan PT Wachyuni Mandira, serta menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya, dan membuat seolah piutang tersebut lancar (misrepresentasi)," tulis dakwaan KPK

Atas tindakannya, Syarifudin didakwa menguntungkan Sjamsul senilai Rp 4,58 triliun yang dinilai jaksa sebagai kerugian yang musti ditanggung negara.

Sementara dalam pemaparannya, dijelaskan perbuatan terdakwa mulanya bersumber pada Februari 1998, saat Bank Indonesia menyerahkan pembinaan dan pengawasan BDNI kepada BPPN berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia. Sementara masing-masing pada 4 April 1998, dan 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan jadi Bank Take Over (BTO), dan Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN.

Bahwa dengan status sebagai BBO tersebut, sesuai Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Cessie) No. 27, jumlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BDNI yang dialihkan dari Bank Indonesia kepada BPPN pada tanggal 29 Januari 1999 adalah Rp 37 triliun. BLBI tersebut terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas, selain itu terdapat juga BLBI yang disalurkan kepada BDNI dalam periode sesudah tanggal 29 Januari 1999-30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5,49 triliun.

"Bahwa dalam penggunaan dana BLBI oleh BDNI ditemukan berbagai penyimpangan di antaranya berupa transaksi pembelian valas yang dilakukan pada saat posisi devisa netto telah melampaui ketentuan yang berlaku, melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debet, melakukan pembayaran dana talangan kepada kreditur luar negeri untuk menutupi kewajiban nasabah grup terkait dan pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar uang antar bank," sambung dakwaan KPK.

Hal tersebut yang kemudian membuat BDNI harus mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). Penyelesaian melalui MSAA disepakati melalui Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) Sjamsul sebesar Rp 28,4 triliun. Dibayar tunai Rp 1 triliun, dan penyerahan aset senilai Rp 27,49 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×