kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK periksa Sekjen KPU dan Sekjen DPR terkait Anas


Selasa, 15 April 2014 / 13:05 WIB
KPK periksa Sekjen KPU dan Sekjen DPR terkait Anas
ILUSTRASI. Pahami 4 Manfaat Cleansing Balm Pada Kulit Wajah, Bersih Maksimal


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia diperiksa lantaran Anas pernah bekerja di KPU untuk periode 2001-2005.

"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Arif kepada wartawan di Kantor KPk, Jakarta, Selasa (15/4).

Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik menanyakan mulai dari waktu Anas bekerja di KPU hingga jumlah penghasilan Anas selama bekerja di lembaga tersebut. Arif bilang, ia pun turut menyerahkan sejumlah dokumen yang terkait kepada penyidik untuk menambah keterangan yang diperlukan.

"Kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya kan baru masuk KPU," ucapnya.

Bersana dengan Arif, hari ini Sekretaris Jendral DPR Winantuningtyastiti juga menjalani pemeriksaan terkait kasusĀ  tersebut. Namun Winantu enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya itu. Dia hanya mengaku ditanyai ihwal penghasilan Anas selama menjadi anggota DPR.

"Cuma melengkapi saja nambahin dokumen," imbuh dia.

Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait proyek tersebut.

Anas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×