Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lain-lainnya. Tetapi Anas juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Tiga di antara kasus yang berkaitan dengan TPPU Anas Urbaningrum adalah kasus Hambalang, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Airlangga, dan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi (pabrik), riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung.
Dikonfirmasi tiga tindak pidana asal dari TPPU yang dituduhkan kepadanya, Anas mengaku belum tahu. "Sampai hari ini saya juga belum tahu," kata Anas dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan tersangka di KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014) malam.
Sementara Pengacara Anas, Firman Wijaya yang ikut menemani Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu menjalani pemeriksaan mengakui jika kliennya sudah beberapa kali ditelisik tiga kasus tersebut.
"Ya kasus hambalang, Unair dan vaksin flu burung sudah ditanyakan penyidik beberapa kali. Tapi kan, ya itu, mana buktinya?" kata Firman di kantor KPK, Jumat malam.
Lebih jauh ditanyakan mengenai tuduhan kasus dugaan korupsi vaksin flu burung, seingat Firman, itu berkaitan dengan proyek ditangani PT Anugrah Nusantara.
Tetapi soal itu, terang Firman, pertanyaan penyidik KPK kepada Anas, tidak seintens kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan aliran dana kongres Partai Demokrat.
"Tapi ya pernah ditanyai beberapa kali. Itu itu kan berkaitan sebenarnya berkaitan dengan Nazaruddin bukan sama AU (Anas Urbaningrum)," kata Firman.
Juru Bicara KPK, Johan Budi sendiri menyatakan tidak bisa berkomentar atas pertanyaan yang berkaitan dengan materi kasus. Yang pasti, terang Johan, sejauh ini, Anas sudah ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan KPK.
"Pertama, Sprindik mengenai penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya, dan kedua mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Johan, Jumat petang.
Seperti diketahui, proyek vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar di Kementerian Kesehatan.
PT Anugrah Nusantara (perusahaan milik Muhammad Nazaruddin), memang merupakan pemenang proyek vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar di Kementerian Kesehatan. Proyek tersebut berada di tiga lokasi, yakni Cisarua Kabupaten Bandung Barat, PT Bio Farma Jalan Pasteur, Kota Bandung dan laboratorium Universitas Airlangga Surabaya.
Kerja sama itu diteken antara Pejabat Pembuat Komitmen Departemen Kesehatan Tunggul Sihombing dan Direktur PT Anugrah Amin Andoko.
Namun sejak Maret 2007, Nazaruddin menjual 30 persen sahamnya ke Anas Urbaningrum.
Semula kasus dugaan korupsi proyek itu ditangani KPK sejak tahun 2011. Kasus itu adalah bagian dari pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang, yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Namun, pada tahun 2012 lalu polisi tiba-tiba ikut melakukan penyelidikan, hingga akhirnya penanganan kasus diserahkan ke Polisi. Meski begitu, tindak pidana pencucian uangnya, saat ini ditangani oleh KPK. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News