Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Padahal, pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin dan ikut dalam pertemuan dengan OJK.
"Tapi tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.
Selain itu, kata Helmy, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Dalam perkara ini, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tetapkan Sadikin Aksa Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan"
Selanjutnya: Menang di Kasus Bukopin (BBKP) Terhadap OJK, Erwin Aksa: Kita Ikuti Saja Proses Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News