Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen terkait ijazah untuk menghadapi sidang pembuktian gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi, tahapan pembuktian tersebut urung berlangsung setelah penggugat memutuskan mencabut gugatannya. Untuk diketahui, Penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, melakukan walk out setelah mengajukan pencabutan gugatan terkait surat keputusan (SK) penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Gibran mengatakan, pihaknya sebenarnya siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan dalam sidang pembuktian. Namun, keputusan penggugat untuk mundur membuat proses tersebut tidak dapat berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Gibran Tinjau Produksi Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah di Cilacap
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujar Gibran kepada awak media, Jumat (30/10).
Meski demikian, Gibran menegaskan menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada majelis hakim PTUN.
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," katanya.
Gibran juga berharap seluruh proses peradilan di PTUN dapat berjalan lancar hingga selesai dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dia pun menyebut pengadilan sebagai lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran.
"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














