kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Mantan direksi Tiga Pilar (AISA) dituntut 7 tahun penjara


Kamis, 03 Juni 2021 / 22:46 WIB
Mantan direksi Tiga Pilar (AISA) dituntut 7 tahun penjara
ILUSTRASI. Sidang tuntutan mantan direksi Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA)?Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto di PN Jaksel


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp 2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan, di mana Joko dan Budhi didakwa dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang jika terbukti bersalah, maka keduanya akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Simalango mengatakan, pengajuan tuntutan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi selama proses persidangan yang sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Kedua terdakwa terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal.

Baca Juga: Mantan direksi AISA lempar tanggung jawab, ini kata investor ritel

“Kedua terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan secara langsung atau tidak langsung, menipu, atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun,” kata Jaksa Leonardo dilansir dari Antara.

Ia juga meminta agar kedua terdakwa untuk segera dilakukan penahanan. Sementara untuk merespon tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti memberi waktu maksimum dua minggu untuk kedua terdakwa memberikan pembelaan.

Jaksa Leonard menambahkan, dugaan manipulasi Laporan Keuangan Tiga Pilar tahun buku 2017 oleh Joko dan Budhi terbukti dilakukan untuk mengerek harga saham perseroan saat itu. Keduanya diduga melanggar pasal 95 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×