kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hari ini, vonis terhadap mantan Bupati Buol


Senin, 11 Februari 2013 / 09:49 WIB
Hari ini, vonis terhadap mantan Bupati Buol
ILUSTRASI. Tata cara Sholat Dhuha, bacaan doa, jumlah rakaat, dan waktu melaksanakannya. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Sidang mantan Bupati Buol Amran Batalipu memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (11/2), Amran akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap penerbitan serrtifikat hak guna usaha perkebunan di Buol.

Sidang Amran dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus Partai Golkar ini dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, Amran dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya. Atas perbuatan itu Amran juga diminta jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 milliar.

Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

Pemberian uang dengan total Rp 3 miliar itu diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya selaku Bupati Buol agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menvonis Hartati Murdaya. Bos besar PT Cipta Cakra Murdaya dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 8 penjara, pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, baik Hartati maupun Jaksa KPK, mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×