kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

KPK ajukan banding atas vonis Hartati Murdaya


Selasa, 05 Februari 2013 / 15:34 WIB
ILUSTRASI. Ketahui 5 Penyebab Flek Hitam di Wajah yang Mengganggu Penampilan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dugaan korupsi Hartati Murdaya. Lembaga anti korupsi ini menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh dari tuntutan jaksa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan mempertahankan tuntutan hukuman lima tahun penjara bagi Hartati. Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menghukumnya selama dua tahun delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Hartati terbukti bersalah memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang ini untuk memperoleh hak guna usaha perkebunan di Buol.

Hartati sendiri juga mengajukan banding. Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang beralasan, bupati Buol saat itu dalam status sebagai calon bupati dan sedang cuti. "Jadi ini bisa disebut sumbangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×