Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dugaan korupsi Hartati Murdaya. Lembaga anti korupsi ini menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh dari tuntutan jaksa.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan mempertahankan tuntutan hukuman lima tahun penjara bagi Hartati. Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menghukumnya selama dua tahun delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Hartati terbukti bersalah memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang ini untuk memperoleh hak guna usaha perkebunan di Buol.
Hartati sendiri juga mengajukan banding. Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang beralasan, bupati Buol saat itu dalam status sebagai calon bupati dan sedang cuti. "Jadi ini bisa disebut sumbangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News