kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

KPK ajukan banding atas vonis Hartati Murdaya


Selasa, 05 Februari 2013 / 15:34 WIB
KPK ajukan banding atas vonis Hartati Murdaya
ILUSTRASI. Ketahui 5 Penyebab Flek Hitam di Wajah yang Mengganggu Penampilan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dugaan korupsi Hartati Murdaya. Lembaga anti korupsi ini menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh dari tuntutan jaksa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan mempertahankan tuntutan hukuman lima tahun penjara bagi Hartati. Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menghukumnya selama dua tahun delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Hartati terbukti bersalah memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang ini untuk memperoleh hak guna usaha perkebunan di Buol.

Hartati sendiri juga mengajukan banding. Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang beralasan, bupati Buol saat itu dalam status sebagai calon bupati dan sedang cuti. "Jadi ini bisa disebut sumbangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×