kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

KPK ajukan banding atas vonis Hartati Murdaya


Selasa, 05 Februari 2013 / 15:34 WIB
KPK ajukan banding atas vonis Hartati Murdaya
ILUSTRASI. Ketahui 5 Penyebab Flek Hitam di Wajah yang Mengganggu Penampilan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dugaan korupsi Hartati Murdaya. Lembaga anti korupsi ini menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh dari tuntutan jaksa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan mempertahankan tuntutan hukuman lima tahun penjara bagi Hartati. Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menghukumnya selama dua tahun delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Hartati terbukti bersalah memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang ini untuk memperoleh hak guna usaha perkebunan di Buol.

Hartati sendiri juga mengajukan banding. Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang beralasan, bupati Buol saat itu dalam status sebagai calon bupati dan sedang cuti. "Jadi ini bisa disebut sumbangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×