kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hukuman mantan Dirut IM2 diperberat jadi 8 tahun


Minggu, 05 Januari 2014 / 11:54 WIB
Hukuman mantan Dirut IM2 diperberat jadi 8 tahun
Promo JSM Indomaret terbaru 12-17 Agustus 2022 untuk promo spesial bulan kemerdekaan dengan harga yang lebih hemat.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hukuman bagi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto diperberat menjadi delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, Indar hanya mendapat vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari. Meski tak dirinci soal hukuman tambahan dari vonis itu, seperti denda dan uang pengganti, putusan banding tersebut dibacakan ada 12 Desember 2013.

"Hukumannya diperberat, putusan sudah dibacakan tanggal 12 Desember 2013," kata Achmad Sobari, Minggu (5/1).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan hukuman denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Indar dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk. Atas perbuatan tersebut Indar disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anehnya, Indar dinilai majelis tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Indar dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti.

Sementara itu, PT IM2 dibebani membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun atas perkara tersebut. Pasalnya dianggap merugikan negara.

Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta. Dimana sebelumnya, Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×