kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah diperiksa KPK


Kamis, 28 November 2013 / 11:31 WIB
Mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah diperiksa KPK
ILUSTRASI. Terminal batubara PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Samarinda, Kaltim, Jumat (13/9/2013). Kontan/Panji Indra


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/11).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Bakhtiar akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (28/11).

Selain memeriksa Bakhtiar, terkait kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Meskipun dalam kasus ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Masih terkait kasus ini, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni Chairun Nisa (anggota DPR RI), Hambit Bintih (Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah), Cornelis Nalau (pengusaha), dan Akil Mochtar (mantan Ketua MK).

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama Chairun Nisa diduga menerima suap dari Cornelis Nalau dan Hambit Bintih.

Kini, KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×