Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pembangunan proyek dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Nangroe Aceh Darusalam. Penggeledahan tersebut dilakukan kantor salah satu anak perusahaan BUMN yaitu PT Nindya Karya di Jakarta.
"Di PT Nindya Karya, Jl MT Haryono Kav 22, Jakarta Timur," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (27/8).
Menurutnya hingga pukul 16.00 penggeledahan tersebut masih terus berlangsung. Kata Priharsa, penyidik mulai menyisir kantor itu sejak pukul 9.00 WIB. Sayang ia mengaku tak tahu-menahu di mana persisnya penggeledahan itu dilakukan.
Kasus ini bermula dari penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramdhani Ismy dan kuasa Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 249 miliar.
Kini mereka telah dijerat dengan pasal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News