kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Bolos lebih dari 25%, anggota DPR akan dipecat


Selasa, 11 Februari 2014 / 11:33 WIB
ILUSTRASI. Konsumen mengamati barang elektronik di salah satu pusat penjulan elektronik di Jakarta, Kamis (21/7/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/07/2022.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Buruknya tingkat kehadiran anggota DPR, khususnya setiap menjelang pelaksanaan pemilu, membuat Badan Kehormatan (BK) DPR kesal. Untuk itu, BK DPR kini tengah mencari cara agar tingkat kehadiran anggota DPR tinggi dan efektif.

Suswono Yudo Husodo, Wakil Badan Kehormatan DPR, mengatakan bahwa saat ini badannya tengah mengirimkan usulan kepada Badan Legislasi DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU MD3, untuk membuat aturan mengenai batas maksimal ketidakhadiran anggota DPR.

"Kami telah kirimkan agar maksimal ketidakhadiran itu tidak melebihi 25%, kalau lebih dari itu bisa diberhentikan," kata Suswono di Gedung DPR Selasa (11/2).

Suswono menambahkan, usulan ini dilayangkan karena selama ini aturan lama, bahwa anggota DPR baru bisa diberhentikan kalau mereka enam kali berturut-turut absen, sering diakali oleh anggota DPR.

"Dulu kalau absen 6 kali berturut-turut bisa diberhentikan, yang terjadi mereka absen 5 kali, 1 kali masuk agar tidak 6 kali berturut-turut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×