kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Mandat Baru Bank Indonesia dalam RUU P2SK, Peluang atau Risiko?


Kamis, 02 Oktober 2025 / 19:51 WIB
Mandat Baru Bank Indonesia dalam RUU P2SK, Peluang atau Risiko?
ILUSTRASI. Bank Sentral Tahan Suku Bunga —Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan ini, memutuskan, mempertahankan suku bunga acuan (BI rate) di 5,75%. Keputusan tersebut juga sejalan dengan upaya mempertahankan stabilitas rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/04/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) turut memperluas peran dan tujuan Bank Indonesia (BI).

Dalam draft RUU yang telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, BI bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlanjutan.

Kini, DPR menambah Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa BI dalam mencapai tujuan tersebut melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: DPR Kebut RUU P2SK, Frasa Pemberhentian Pimpinan OJK, LPS, dan BI Direvisi

Global Market Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai penambahan mandat bagi Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja merupakan langkah strategis. 

Namun, ia menekankan pentingnya menjaga fokus utama BI, yakni menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar rupiah.

Menurut Mrydal, tugas utama BI tetap adalah menjaga stabilitas makroekonomi, terutama nilai tukar rupiah dan inflasi sesuai target. 

Baca Juga: RUU Perubahan P2SK Diharmonisasi, DPR Tak Lagi Campuri Independensi BI, OJK dan LPS

"Mandat ini tidak boleh mengaburkan tugas utama BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah ataupun juga moneter dan makroekonomi domestik," ujar Myrdal kepada Kontan.co.id, Kamis (2/10/2025).

Mrydal juga menekankan pentingnya efektivitas bauran kebijakan yang dilakukan BI, serta koordinasi dan sinergi yang kuat antar lembaga, khususnya dengan pemerintah. 

Menurutnya, koordinasi yang solid akan menghasilkan dampak positif bagi sektor riil dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: RUU P2SK Bisa Gerogoti Independensi BI, Indef Beri Saran Ini

Selanjutnya: Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga Jadi Tumpuan Profitabilitas Bank

Menarik Dibaca: Jadi Tren, Ini 6 Manfaat Olahraga Padel untuk Wanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×