kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

DPR Kebut RUU P2SK, Frasa Pemberhentian Pimpinan OJK, LPS, dan BI Direvisi


Kamis, 02 Oktober 2025 / 18:36 WIB
DPR Kebut RUU P2SK, Frasa Pemberhentian Pimpinan OJK, LPS, dan BI Direvisi
ILUSTRASI. DPR telah membahas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) . ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di Sidang Paripurna DPR pada Kamis siang (2/9/2025).

Yang menarik adalah, draft awal RUU P2SK 8 September 2025 mengalami harmonisasi beleid, alias terdapat perubahan pada beleid tersebut, di mana “hasil evaluasi DPR” menjadi salah satu syarat pemberhentian Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DK Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Dewan Gubernur (DG) Bank Indonesia.

Sementara pada draft RUU P2SK terbaru per 1 Oktober 2025, DPR tetap bisa mengevaluasi kinerja BI, OJK, LPS, namun frasa tentang pencopotan Dewan Komisioner (DK) OJK dan LPS serta Dewan Gubernur (DG) BI berdasarkan hasil rekomendasi DPR ke Presiden sudah dihapuskan. 

Baca Juga: Ini Respons TASPEN Soal Usulan OJK Perlu Penguatan Pengawasan Tata Kelola di RUU P2SK

Draft tersebut diganti dengan beleid yang menyebut Presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner OJK dan LPS maupun Dewan Gubernur BI apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, selain alasan lain yang telah dirinci, seperti berhalangan tetap, masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, atau tidak melaksanakan tugas dalam periode tertentu.

Adapun butir huruf h pasal 69 ayat (1) sebagaimana tertulis di draf 8 September sebelumnya berbunyi: "hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap komisioner". Namun terbaru hasil harmonisasi pada 1 Oktober 2025 telah diganti menjadi: "melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan" 

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya menyampaikan bahwa revisi RUU P2SK juga menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan LPS dalam melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Sesuai Putusan MK No.85/PUU-XXII/2024, laporan RKAT yang sebelumnya disampaikan ke Menteri Keuangan kini harus mendapat persetujuan DPR.

Misbakhun menegaskan, isi final beleid akan disampaikan setelah diputuskan resmi oleh rapat paripurna. “Saya belum bisa memberikan konfirmasi apapun kalau belum diputuskan oleh rapat. Apalagi dijadikan bahan spekulasi di media,” tegasnya.

Mekanisme pemberhentian Dewan Komisioner OJK juga diatur kembali pada draf terbaru RUU P2SK. Aturan soal hasil evaluasi DPR yang juga menjadi bahan untuk pemberhentian oleh Presiden turut diganti dengan bunyi "melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Baca Juga: RUU Perubahan P2SK Diharmonisasi, DPR Tak Lagi Campuri Independensi BI, OJK dan LPS

Pada draf terbaru hasil harmonisasi, pasal 17 ayat (1) mengatur anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dihapus, serta berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari enam bulan berturut-turut. 

Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf j, serta tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k. 

Lalu, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Dolar AS Tertekan Shutdown Pemerintahan, Begini Dampaknya ke Rupiah

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Cuka Apel Sebelum Tidur, Bagus untuk Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×