Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Undang-Undang Cipta Kerja menjaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dengan perlindungan tenaga kerja.
Oleh karena itu Ida menentang bahwa UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Meski pun ada hal yang dilonggarkan dalam syarat berusaha.
"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya," ujar Ida dalam siaran pers, Selasa (13/10).
Baca Juga: Menaker: 11,95 Juta pekerja sudah terima bantuan subsidi gaji
Ida bilang hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu.
Akan ada batasan waktu diatur di PP setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit. Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, Menaker akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak.
Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuka lapangan kerja. Pasalnya setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.
"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur," terang Ida.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja berubah lagi, KSBSI: Belum sesuai tuntutan buruh
Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga dikatakan Menaker Ida untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News