kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker: UU Cipta Kerja jaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan


Selasa, 13 Oktober 2020 / 19:40 WIB
Menaker: UU Cipta Kerja jaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah)


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Undang-Undang Cipta Kerja menjaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dengan perlindungan tenaga kerja.

Oleh karena itu Ida menentang bahwa UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Meski pun ada hal yang dilonggarkan dalam syarat berusaha.

"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya," ujar Ida dalam siaran pers, Selasa (13/10).

Baca Juga: Menaker: 11,95 Juta pekerja sudah terima bantuan subsidi gaji

Ida bilang hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu.

Akan ada batasan waktu diatur di PP setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit. Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, Menaker akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak.

Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuka lapangan kerja. Pasalnya setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur," terang Ida.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja berubah lagi, KSBSI: Belum sesuai tuntutan buruh

Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga dikatakan Menaker Ida untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×