Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan tersangka dugaan pencucian uang Inong Malinda Dee pada 8 November mendatang. Juru bicara PN Jakarta Selatan Matheus Samiaji mengatakan, persidangan akan dipimpin oleh hakim Gusrizal.
Menurut Samiaji, Melinda akan didakwa dengan pelanggaran pasal pencucian uang dan kejahatan perbankan. "Untuk pencucian uang saja, Melinda akan diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Samiaji, Rabu (2/11)
Melinda Dee merupakan mantan Relationship Manager Citibank. Dia dituduh telah membobol dana sebesar Rp 30 miliar milik 34 nasabah kelas kakap Citibank.
Dalam melakukan aksinya, Melinda diduga memanfaatkan posisinya di Citibank dengan cara memindahbukukan dana nasabah ke sejumlah orang. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), dana itu mengalir ke rekening adik kandungnya Visca Lovitasari dan iparnya Ismail bin Janim. Uang itu juga mengalir ke suaminya, Andhika Gumilang.
Sebagian dana nasabah itu juga dipakai membayar uang muka pembelian empat mobil mewah, yakni Hummer sebesar Rp 310 juta, Mercedes E 350 sebesar US$ 46.150, Ferrari F 430 Scuderia sebesar Rp 1,6 miliar dan Ferrari California US$ 55.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News