kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Adik Malinda tetap didakwa pencucian uang


Kamis, 29 September 2011 / 07:45 WIB
Adik Malinda tetap didakwa pencucian uang
ILUSTRASI. Redeem code Mobile Legends (ML) terbaru November 2020, sikat sekarang juga!


Reporter: Asep Munzat Zatnika, Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan perkara pencucian uang hasil pembobolan dana nasabah Citibank, dengan terdakwa Visca Lovitasari, Rabu (28/9). Kali ini, agenda sidang mendengarkan jawaban jaksa atas keberatan yang disampaikan terdakwa. Visca adalah adik kandung Inong Malinda Dee, tersangka pembobol dana nasabah Citibank. Dalam jawabannya, Arya Wicaksana, jaksa penuntut dalam perkara ini, menolak seluruh eksepsi yang diajukan Visca.

Jaksa pun tetap mendakwa Visca dengan pasal tindak pencucian uang. Menurut Arya, tindakan Visca masuk perbuatan pribadi. Jadi, jaksa tak perlu membuktikan lebih dulu tindak pidana yang dilakukan oleh Malinda Dee.

Sebelumnya Visca dalam eksepsinya menyatakan dakwaan JPU lemah. Sebab, JPU tidak membuktikan terlebih dahulu pidana asalnya, yaitu kejahatan Melinda Dee.

Tapi menurut Arya, untuk mendakwa Visca, jaksa berpatokan pada Pasal 69 UU No 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal itu menyatakan, untuk memeriksa perkara pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dulu pidana asalnya.

Dalam eksepsinya Visca juga menilai proses penyidikan polisi yang berdasarkan laporan Rizki Marzuki, pengacara yang ditunjuk Citibank, tak sesuai aturan main. Sebab Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa orang yang melaporkan dibatasi hanya mereka yang mengalami, melihat, menyaksikan atau yang menjadi korban.

Namun Arya menilai, kubu Visca terlalu sempit menginterpretasikan pasal 108 ayat (1) KUHAP itu. "Pasal itu harus dihubungkan dengan dengan pasal 1 angka 24 dan 25 KUHAP," kata Arya.

Pasal itu menyebutkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Citibank.

Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan eksepsi terdakwa. Hakim Mien Trisnawati menunda persidangan dengan agenda putusan sela pada Rabu 5 Oktober 2011. Pengacara Visca, Devi Waluyo tetap yakin dengan eksepsi kilennya. "Kami menunggu saja putusan sela nanti," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×