kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MAKI Somasi Jokowi, Minta Jangan Serahkan Hasil Pansel Capim dan Dewas KPK ke DPR


Rabu, 02 Oktober 2024 / 18:37 WIB
MAKI Somasi Jokowi, Minta Jangan Serahkan Hasil Pansel Capim dan Dewas KPK ke DPR
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dminta tidak mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama.

"Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR," katanya kepada KONTAN, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Pansel Serahkan 20 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK ke Presiden Jokowi

Untuk diketahui, pada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama disebutkan, seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029). 

Apabila somasi atau teguran ini diabaikan, maka MAKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR tersebut.

"Kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024," tandas Boyamin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Pansel Capim dan Cadewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa pada pertemuan tersebut para anggota pansel menyerahkan menyerahkan hasil akhir seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Berikut daftar nama 10 calon Pimpinan KPK 2024-2029 yang diusulkan ke Presiden:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitnah Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Baca Juga: KPK Rampungkan Laporan Gratifikasi Kaesang, Siap Diumumkan

Berikut daftar nama 10 calon Dewas KPK 2024-2029 yang diusulkan ke Presiden:

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Khresna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto

Tahapan selanjutnya, Presiden akan mengirim nama-nama yang lolos seleksi ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×