Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lebih dari 400 orang daftar seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Simak jumlah gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan KPK.
Pendaftaran seleksi capim dan dewas KPK 2024-2029 ditutup pada Senin 15 Juli 2024. Selanjutnya, Panitia seleksi (Pansel) capim dan dewas KOK 2024-2029 akan melakukan seleksi administrasi pada 16-22 Juli 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024.
Diberitakan Kompas.com, jumlah pendaftar seleksi capim dan dewas KPK 2024-2029 sebanyak 468 orang, dengan jumlah registrasi akun sebanyak 844 orang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Arif Satria Senin (15/7) pukul 20.15 WIB.
Rinciannya, pendaftar capim KPK sebanyak 280 orang dengan komposisi 261 laki-laki dan 19 perempuan. Pendaftar calon dewas KPK sebanyak 188 pendaftar, dengan komposisi 167 laki-laki dan 21 perempuan.
Arief pun menjelaskan, para pendaftar capim dan calon anggota Dewas tersebut berasal dari berbagai latar belakang, antara lain aparatur sipil negara (ASN), akademisi, aparat penegak hukum, lembaga negara, swasta, praktisi dan juga dari civil Society organization.
Salah satu tokoh terkenal yang daftar KPK adalah mantan Menteri ESDM, Sudirman Said. Sementara itu, Ketua KPK saat ini, Nawawi Pomolango tak lagi daftar seleksi capim KPK 2024.
Berapa gaji dan tunjangan pimpinan KPK?
Baca Juga: Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said Mendaftarkan Diri Sebagai Capim KPK
Gaji dan tunjangan pimpinan KPKS
Mengingatkan saja, KPK berdiri atas amanat Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Pendirian KPK diharapkan menjadi solusi untuk pengusutan kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, sebagai lembaga pemberangus prakttik KKN, pimpinan di KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar. Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 (gaji ketua KPK). Sementara gaji masing-masing wakil ketua KPK ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.
Selain gaji, pimpinan KPK mendapat tunjangan tiap bulan. Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Sementara itu untuk posisi Wakil Ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000. Lalu tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan ketua KPK adalah Rp 123,94 juta per bulan. Sedangkan total gaji dan tunjangan masing-masing wakil ketua KPK sebesar Rp 112,59 juta.
Baca Juga: Pegawai dan Eks Pegawai KPK Main Judi Online, Nilai Taruhan Capai Rp 111 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News