kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

MAKI Sebut Negara Mengalami Kerugian 10% dari PPN Ekspor CPO


Kamis, 24 Maret 2022 / 16:31 WIB
MAKI Sebut Negara Mengalami Kerugian 10% dari PPN Ekspor CPO
ILUSTRASI. Pekerja memanen kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/07). MAKI Sebut Negara Mengalami Kerugian 10% dari PPN Ekspor CPO.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali memberikan data tambahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan kasus korupsi atau penyimpangan mafia crude palm oil (CPO).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan ada delapan perusahaan besar yang akan diberikan ke Kejagung RI terkait dugaan adanya penyimpangan mafia minyak goreng. Namun sayangnya, dirinya belum bisa menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.

“Kalau di data saya ada 8 perusahaan besar. Ini kan hanya satu provinsi (Kalimantan), dan saya yakin Sumatra lebih besar lagi. Jadi sebenarnya dari yang ada berita-berita berkaitan dengan perusahaan sawit dan CPO ya hanya itu-itu saja perusahaan besar. Tetapi mohon maaf saya tidak bisa menyebut nama,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung), Kamis, (24/3).

Baca Juga: Ada 8 Perusahaan Besar Diduga Jadi Dalang Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng

Dalam keterangannya, Boyamin menilai bahwa penyimpangan tersebut telah membuat negara mengalami kerugian 10% dari pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Tapi ternyata kejadiannya potong compas CPO itu yang harusnya dijadikan industri tapi langsung potong kompas langsung di ekspor dan hanya membayar 5%. Jadinya ini harusnya negara dapat 15% tapi hanya mendapatkan 5%. 10% hilangnya,” tambahnya.

Boyamin juga mengaku bahwa dirinya sudah bertemu tim dari Direktorat Laporan Dumas dan disepakati bahkan tidak perlu melakukan surat perintah penyelidikan baru karena di sprindik itu, itu tertulis selain minyak goreng juga CPO. “Nah itu kabar gembira. Akhirnya kita dapat liga besar beneran,” kata Boyamin.

Baca Juga: Jangan Sampai Terkecoh, Ini Cara Membedakan Minyak Goreng Asli dan Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×