Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus melakukan perlawanan hukum terhadap sejumlah langkah Kejaksaan Agung yang dinilai kontroversial.
Setelah sebelumnya menggugat lambannya penanganan dugaan penggelapan pajak di PT Asian Agri dan SP3 Tan Kian dalam perkara dana ASABRI, kini MAKI menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung terhadap Ketua DPD RI, Ginanjar Kartasasmita atas perkara dugaan korupsi Export Orinted Refinery I Pertamina Balongan, Jawa Barat. MAKI pun menyeret kasus ini ke meja hijau.
Sebelumnya, MAKI telah mengajukan permohonan praperadilan kasus ini pada 21 Agustus lalu. Ujungnya, Hari ini (7/9) merupakan sidang perdana gugatan MAKI atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertambangan dan Energi di era rezim orde baru tersebut. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Ketua Hakim, Ahmad Shalihin.
Dalih MAKI mengajukan praperadilan perkara itu sendiri mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) pihak ketiga yang berkepentingan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kami selaku pemohon, mengajukan praperadilan atas dasar penghentian penuntutan yang tidak sah terhadap Jaksa Agung," tegas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, saat ditemui KONTAN di PN Jaksel, Senin (7/9).
Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung awalnya melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exxor) I Pertamina Balongan, dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita. Namun, dalam perjalanannya, Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 terhadap perkara itu dengan dalih kasus sudah kadaluarsa.
Padahal, menurut Boyamin, dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ginandjar tidak dapat diterapkan ketentuan kadaluarsa, karena proses penyidikan sudah berlangsung. Sehingga, kasus tidak dapat dihentikan dalam proses berjalannya waktu. "Penghentian penyidikan atas perkara ini tidak sah dan tidak berdasar ketentuan hukum, sehingga harus dibatalkan," tegas Boyamin.
Boyamin menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki niat untuk melakukan penegakan hukum, khususnya menuntaskan kasus pidana korupsi. "Jadi, kejaksaan harus melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sidang pertama ini juga langsung memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan jawaban dari gugatan MAKI. Kejaksaan Agung sendiri diwakili Jaksa Wisnu Baroto. Dalam persidangan, Wisnu menegaskan bahwa Kejaksaan menolaj tegas tudingan MAKI bahwa SP3 tidak sah. "Termohon menolak tegas seluruh dalih Pemohon," ujar Wisnu.
Kejaksaan Agung, menurut Wisnu tidak pernah menerbitkan SP3 soal dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery I Pertamina Balongan dengan tersangka Ginanjar Kartasasmita. Oleh sebab itu, Termohon tidak akan menanggapi permohonan praperadilan MAKI. "SP3 Tidak pernah diterbitkan," tegas Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News