kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.359   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.836   4,21   0,05%
  • KOMPAS100 1.194   0,94   0,08%
  • LQ45 968   0,61   0,06%
  • ISSI 228   0,19   0,09%
  • IDX30 494   0,17   0,03%
  • IDXHIDIV20 595   1,18   0,20%
  • IDX80 136   0,16   0,12%
  • IDXV30 140   0,48   0,34%
  • IDXQ30 165   0,46   0,28%

MAKI Berharap MA Menolak PK Mardani H Maming, Ini Alasannya


Selasa, 27 Agustus 2024 / 19:28 WIB
MAKI Berharap MA Menolak PK Mardani H Maming, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelum wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Salah satu poin yang seharusnya menjadi catatan terkait pengajulan PK ini adalah Mardani H Maming masih memiliki kemampuan finansial yang cukup.

"Koruptor yang mengajukan PK, secara tidak langsung menunjukkan bahwa kemampuan finansialnya masih memadai. Sehingga dia berani maju sampai PK. Bisa disimpulkan uang masih banyak, masih kaya," ungkapnya.

Baca Juga: Di Tingkat Banding, Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun Penjara

Sekadar mengingatkan, Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

Baca Juga: KPK dan Mardani H. Maming Saling Ajukan Upaya Hukum Banding

Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh PT Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya MA menolaknya.

Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.

Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim.

Artikel ini telah tayan di Tribunnews.com dengan judul "Jaksa KPK Tolak Dalil PK Mardani H Maming, MAKI: Hanya Mengulang Cerita Lama", Klik untuk baca: https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2024/08/27/jaksa-kpk-tolak-dalil-pk-mardani-h-maming-maki-hanya-mengulang-cerita-lama?page=all

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×