kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

KPK dan Mardani H. Maming Saling Ajukan Upaya Hukum Banding


Jumat, 17 Februari 2023 / 10:26 WIB
KPK dan Mardani H. Maming Saling Ajukan Upaya Hukum Banding
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming.

Adapun Maming divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di kantornya, Kamis (17/2/2023).

Baca Juga: Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Ali mengatakan, Jaksa KPK mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

KPK merasa keberatan besaran nilai pengganti dalam hukuman yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan Jaksa. “Khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut,” ujar Ali.

Menurut Ali, tujuan membebankan uang pengganti kepada terdakwa adalah untuk memaksimalkan aset recovery atau pemulihan aset.

Sebab, kata Ali, perbuatan Maming dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Atas penggunaan sumber daya alam (SDA) yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” kata dia.

KPK berharap permohonan banding yang diajukan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin. “Dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Segera Jalani Persidangan di Banjarmasin

Sementara itu, berdasarkan informasi yang KPK terima, Mardani Maming juga mengajukan banding atas putusan tersebut. "Informasi yang kami peroleh terdakwa juga menyatakan banding sama di Pengadilan Tinggi Banjarmasin," tutur Ali.

Sebelumnya, Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar. Jika dalam waktu yang telah ditentukan ia tidak bisa membayarnya, maka harta benda Maming akan disita.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.

Menanggapi putusan ini, Maming menyatakan pikir-pikir selama satu minggu kedepan. Ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu. Maming menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” ujar Maming selepas mendengarkan vonis hakim.  

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta, dan uang pengganti Rp 118.754.731.752.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK dan Mardani Maming Sama-sama Ajukan Banding"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×