kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Di Tingkat Banding, Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun Penjara


Selasa, 04 April 2023 / 00:06 WIB
Di Tingkat Banding, Hukuman Mardani H Maming Jadi 12 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming (depan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutuskan untuk menolak upaya banding mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming.

Dalam putusan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM tertanggal 3 April 2023, Majelis Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai Hakim Unggul Ahamd memperberat vonis pidana penjara Mardani Maming menjadi 12 tahun.

Mardani Maming diketahui sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti RP110 miliar dalam kasus suap izin usaha pertambangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," bunyi putusan MA seperti dikutip Senin (3/4).

Pengadilan Tinggi menyatakan Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Segera Jalani Persidangan di Banjarmasin

Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat mempengaruhi iklim investasi, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah, serta menghambat pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," bunyi putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding tersebut teregister dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

Di sisi lain KPK juga mengajukan banding atas vonis pengadilan kepada Mardani Maming.

Salah satu alasan KPK banding ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×