CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengadilan Niaga Jakpus Sahkan Homologasi Anak Usaha Mustika Ratu dengan Kreditur


Senin, 02 Oktober 2023 / 17:45 WIB
Pengadilan Niaga Jakpus Sahkan Homologasi Anak Usaha Mustika Ratu dengan Kreditur
ILUSTRASI. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan homologasi atas PKPU Anak Usaha Mustika Ratu (MRAT). Kontan /2000/Dok Kontan/difile oleh antun/digitalisasi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Anak Usaha Mustika Ratu (MRAT) yakni PT Mustika Ratubuana International.

Hal ini setelah, kreditur setuju atas proposal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitur (PT Mustika Ratubuana International).

"Mengadili menyatakan sah secara hukum perjanjian perdamaian sebagaimana yang disepakati bersama," ujar Majelis Hakim, Senin (2/10).

Baca Juga: Simak Kinerja Moncer Mustika Ratu (MRAT) Semester I-2023

Salah satu pengurus PKPU Mustika Ratubuana, Sugih Hartono mengatakan, kreditur dari PT Mustika Ratubuana International yang mendaftar ke tim pengurus dan terverifikasi adalah sebanyak 15 kreditur dengan total tagihan Rp 35.178.188.829 (Rp 35,17 miliar) atau sama dengan 3.519 suara.

Kreditur yang setuju atas proposal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor kepada kreditur sebanyak 13 kreditur konkuren dengan total nilai tagihan sebesar Rp 35.030.258.016 (Rp 35,03 miliar) atau sebanyak 3.503 hak suara atau 99,58% suara.

 

Sementara kreditur yang menolak atas proposal perdamaian yang ditawarkan sebanyak 2 kreditur konkuren dengan total nilai tagihan sebesar Rp 147.930.813 atau 16 hak suara atau 0,42% suara.

Sementara itu, pihak manajemen Grup Mustika Ratu (MRAT) tidak mau berkomentar banyak perihal putusan PKPU tersebut. Yang terang, setelah kreditur setuju atas proposal rencana perdamaian, manajemen meyakini kinerja PT Mustika Ratubuana International dapat berkembang lebih baik kedepannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×