kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disahkan Majelis Hakim, PKPU Sriwijaya Air Akhirnya Berujung Damai


Rabu, 12 Juli 2023 / 17:32 WIB
Disahkan Majelis Hakim, PKPU Sriwijaya Air Akhirnya Berujung Damai
Sidang PKPU Sriwijaya Air berakhir damai.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pihak Sriwijaya Air akhirnya bisa bernapas lega usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian yang telah mendapat persetujuan mayoritas kreditur pada Rabu (12/07).

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022.

A.R. Tampubolon selaku Direktur Utama Sriwijaya Air mengatakan upaya-upaya yang dilakukan oleh Sriwijaya Air untuk keluar dari proses PKPU ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak, khususnya lessor, perbankan, mitra bisnis, tim pengurus, dan Hakim Pengawas, serta tim internal perusahaan.

Baca Juga: 4 Opsi penyelamatan Garuda, ada restrukturisasi hingga mendirikan maskapai baru

“Kita bersama-sama secara intens berkomunikasi terus-menerus selama hampir 9 bulan ini,” ungkap A.R. Tampubolon.

Hamonangan Syahdan Hutabarat selaku lead restructuring counsel dan kuasa hukum Sriwijaya Air juga mengungkapkan rasa syukur usai perusahaan yang dibelanya berhasil keluar dari jeratan pailit.

“Dari dua golongan kreditur, separatis dan konkuren Sriwijaya berhasil meyakinkan para kreditur. Di separatis kita berhasil memperoleh 100% suara, artinya separatis 100% setuju dengan separatis nilainya 3,4 triliun. Sedangkan, di konkuren 93,3%, nilainya 3,4 triliun juga,” jelas Hamonangan.

Dia mengakui dari sisi kreditur konkuren yang didapat memang tidak 100% namun ia menjelaskan ini terjadi karena masalah ruang dan waktu saja.

“Yang tidak setuju karena ada 3 kreditor yang abstain, padahal abstain karena sampai sekarang belum menerima approval dari kliennya, ini sebenarnya hanya berhubungan dengan ruang dan waktu lah ya,” tambah dia.

Baca Juga: Proses PKPU Masih Berjalan, JSKY Berupaya Penuhi Kewajiban Kreditur dan Supplier

Ia juga menjabarkan bahwa dalam PKPU lumrah ada kreditur yang tidak setuju karena alasan komersial.

“Tapi ada 93,3% (setuju) artinya rencana perdamaian ini betul-betul bisa dipercaya dilakukan oleh Sriwijaya Air,” ungkapnya..

Sementara untuk batas tenggat waktu penyelesaian utang, Hamonangan menjelaskan waktu tiap-tiap kreditor bervariasi namun yang jelas total utang PKPU Sriwijaya Air adalah Rp7,3 Triliun.

“Ada varian masing-masing kreditur, ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Untuk yang 15 tahun ini yang sifat tagihannya lessor non-aktif,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×