kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

KPK panggil mantan anggota DPR dalam kasus korupsi Garuda


Selasa, 19 November 2019 / 11:54 WIB
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya, Selasa (19/11) hari ini. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Chandra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.  "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soetardjo)," kata Febri dalam keterangannya. 

Baca Juga: Cak Imim dipanggil KPK, ada apa?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Chandra merupakan eks anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Chandra hari ini. 

Selain Chandra, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi lainnya untuk tersangka Soetikno yaitu Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Andri Budhi Setyawa dan seorang pihak swasta bernama Emmy Ridarty Sumangkut. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. 

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. 

Baca Juga: ICW meminta pemerintah lakukan reformasi kepartaian

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Mantan Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Garuda"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×