kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.758   51,00   0,29%
  • IDX 6.452   -9,43   -0,15%
  • KOMPAS100 854   -1,11   -0,13%
  • LQ45 649   -1,32   -0,20%
  • ISSI 223   0,07   0,03%
  • IDX30 360   -1,28   -0,35%
  • IDXHIDIV20 449   -1,44   -0,32%
  • IDX80 98   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 116   -0,45   -0,38%

Mahkamah Agung (MA) akan terbitkan glosarium peradilan


Kamis, 05 Desember 2019 / 11:00 WIB
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan glosarium peradilan Indonesia. Memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun.

“Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (4/12).

Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik

Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan Mohammad Noor menjelaskan, lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium nantinya meliputi lima hal, yakni hukum acara peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, nomenklatur lembaga dan jabatan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya serta manajemen pengadilan.

Noor mengatakan, jumlah lema yang akan mengisi glosarium peradilan nanti diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu.

“Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema,” ujar hakim yustisial biro Hukum dan Humas tersebut.

Glosarium peradilan ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan. “Glosarium ini adalah embrionya,” tegasnya.




TERBARU

[X]
×