Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015. Akibat hal itu, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 800 miliar.
Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran hukum tersebut menyebabkan potensi kerugian negara karena oleh pengadilan diharuskan membayar uang yang terbilang sangat besar.
“Padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum yaitu Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggarannya belum ada,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Baca Juga: Menhan Prabowo meluncurkan kapal KCR kelima karya anak bangsa
Mahfud menerangkan, pelanggaran hukum diduga terkait penyalahgunaan kewenangan pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur. Kemhan meneken kontrak dengan PT Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada 2015-2016.
“Kontrak itu dilakukan untuk membuat satkomham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar. Padahal anggaran nya belum ada. Berdasarkan kontrak yang tanpa anggaran itu jelas melanggar prosedur,” ucap Mahfud.
Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Sehingga pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar.
“Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” ujar Mahfud.