kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mahfud MD Ungkap Kronologi Terbongkarnya Deposit Box Rp 37 Miliar Milik Rafael Alun


Minggu, 12 Maret 2023 / 11:37 WIB
Mahfud MD Ungkap Kronologi Terbongkarnya Deposit Box Rp 37 Miliar Milik Rafael Alun
ILUSTRASI. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang diketahui memiliki safe deposit box sebesar Rp 37 miliar


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan kronologi safe deposit box milik Rafael Alun Trisambo dengan nilai Rp 37 miliar.

Mahfud MD mengatakan, temuan deposit box Rp 37 miliar tersebut terungkap ketika Rafael Alun kerap datang ke bank untuk membuka deposit box miliknya.

Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) curiga dengan aktivitas Rafael Alun yang dianggap tak wajar. Oleh karena itu, PPATK langsung memblokir deposit box milik eks pejabat pajak tersebut.

"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia (Rafael) ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir PPATK," ujar Mahfud saat Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (11/3).

Baca Juga: PPATK Berhasil Menelusuri Semua Transaksi Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo

Setelah dilakukan pemblokiran, PPATK langsung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum untuk membukanya. Baru setelahnya, terungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box senilai Rp 37 miliar.

"Seperti itu pencucian uang. Contohnya, Intelijen Keuangan menemukan cara itu dan bukan bukti hukum itu harus di konstruksi menjadi hukum, bagaimana dan dari mana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya," jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa tindakan pencucian uang tersebut memang tidak dapat diketahui oleh menteri yang bersangkutan. Namun, Mafmud mengatakan bahwa penemuan deposit box milik Rafael senilai Rp 37 miliar tersebut hanya baru sebagian.

"Pencucian uang itu seperti itu, menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang diluar kuasa menteri, kan orang nyimpan uang ratusan miliar di deposit box, kan menteri juga tidak tahu. Itu yang bisa tahu adalah PPATK. Itu pun yang baru ditemui sebagian, yang Rp 38 miliar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×