Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa paham komunisme Marxisme dan Leninisme tetap terlang di Indonesia.
Menurut Mahfud MD Presiden Joko Widodo pada Selasa (16/6) tegas menyatakan bahwa Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 masih berlaku mengikat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP
Sekadar Informasi, Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 berisi Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Negara Republik Indonesia, Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Karena itu menurut Mahfud MD menjadi komitmen pemerinta bahwa Tap MPRS No XXV/1966 tentang Larangan paham komunis Marxisme dan Leninisme sebagai produk hukum yang mengikat. Karena itu Tap MPR XXV/1966 tersebut tidak bisa dicabut lagi oleh Lembaga Negara atau Undang-Undang yang ada sekarang ini.
Baca Juga: PBNU tolak keras pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ini pernyatan lengkap
Pernyataan Presiden ini muncul setelah adanya polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
"Kami berdua, saya dan Pak Yasonna baru saja keluar dari Istana Merdeka dipanggil Presiden dan menyampaikan pandangan serta sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam Selasa (16/6).
Mahfud MD memberikan pernyataan sebagai sikap resmi pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pernyataan Mahfud MD ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo memanggil dirinya dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Istana Negara Selasa (16/6) siang.
SELANJUTNYA>>>