kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mahfud MD: Pemerintah siap tindak tegas kerumunan, ini peryataan lengkapnya


Senin, 16 November 2020 / 23:43 WIB
Mahfud MD: Pemerintah siap tindak tegas kerumunan, ini peryataan lengkapnya
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD: pemerintah siap tindak tegas aksi kerumunan masa.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pulangnya pentolan FPI Rizieq Shihab menebar kekhawatiran, utama terkait penyebaran virus corona atau Covid-19. Ini lantaran Ketua FPI terus bersafari, mengumpulkan massa. 

Sejak kepulangan Rizieq terjadi kerumunan masyarakat, yakni mulai 10 November sampai 13 November di wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat. Kerumunan masa terjadi saat Rizieq pulang dari Arab Saudi mulai dari bandara, sampai markas FPI di kawasan Petamburan. Kerumunan masa kembali terjadi saat gelaran  Maulid di Pondok Ranggon, Maulid di Tebet, Maulid dan salat Jumat di Megamendung Bogor, serta pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud: Kerumunan massa di Petamburan tanggungjawab DKI

Jika merujuk aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Pemerintah Daerah Jawa Barat, kerumunan masa tak boleh dilakukan, seiring upaya bersama menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Hanya saja, aksi ini tetap berlangsung. Padahal merujuk aturan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB, kerumunan masa maksimal lima orang. Adapun resepsi pernikahan maksimal hanya 30 orang. 

DKI memang berencara mengubat aturan itu, seiring dengan mulai terkendalinya penanganan corona atau covid-19. Misalnya, rencana membuka bisnis bioskop, yang maksimal 25% dari kapasitas gedung bioskop. 

Aturan lain yang juga akan direvisi adalah resepsi pernikahan secara indoor alias di gedung pertemuan maksimal 25% dari kapasitas gedung. Hanya saja, revisi aturan ini belum keluar di tengah perpanjangan PSBB sampai 22 November.

Inipula yang memantik pemerintah pusat angkat suara atas kerumunan yang beruntun pasca Rizieq kembali ke Indonesia. 

Baca Juga: Buntut acara Rizieq Shihab, Kapolda Metro, Kapolda Jabar dan Kapolres Jakpus dicopot

Diwakili oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pemerintah meminta penegasan dari DKI atas kepatuhan protokol kesehatan.

Inilah pernyataan lengkap Menkopolhukam Mahfud MD:

Saya didampingi Panglima TNI Bapak Hadi, Wakapolri Pak Gatot Eddy karena Kapolri sedang ada tugas lain dipanggil Presiden. Lalu ada Kepala BIN Jenderal Polisi Budi Gunawan. Lalu terakhir ada Bapak Letnan Jenderal Doni Monardo, Kepala Satgas COVID, Kepala BNPB.

Saya akan sampaikan pernyataan ini sebagai berikut:

Mencermati perkembangan 1 pekan terakhir, telah terjadi peningkatan yang signifikan kasus COVID-19. Sementara pada saat yang sama terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama sejak selasa tanggal 10 hingga 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawab Barat dan sekitar. Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di ibu kota, sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta, berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Kita semua pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi COVID-19 yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan COVID-19.

Upaya-upaya ke arah itu telah menunjukkan hasil positif. Di mana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Bahkan dari data di seluruh dunia, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi COVID jauh di bawah rata-rata dunia, tapi kesembuhan di atas rata-rata dunia. Sehingga Indonesia dianggap dunia sebagai yang baik.

Namun pelanggaran secara nyata, protokol kesehatan, dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini, bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan 8 bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukan kerumunan masa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan.

Pemerintah mendengar dan mendapat banyak keluhan dan masukan dari berbagai kalangan seperti dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI-Polri, dari dokter, dari relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi COVID-19

Atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan pengerusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka itu tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus pada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk beri contoh dan teladan ke semua warga agar patuhi protokol kesehatan.

Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara punya hak dan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Tapi jangan lupa Indonesia juga negara nomokrasi, negara hukum. Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya. Sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram, dan damai.

Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan. Pemerintah minta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberi sanksi pada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Sekian.

Baca Juga: Anies Baswedan akan dipanggil Polri terkait pernikahan putri Rizieq Shihab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×