kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mahfud MD ingin Prabowo dan Jokowi berekonsiliasi


Rabu, 13 Agustus 2014 / 16:20 WIB
Mahfud MD ingin Prabowo dan Jokowi berekonsiliasi
ILUSTRASI. Wisatawan mancanegara mengunjungi objek wisata Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD berharap adanya rekonsiliasi antara Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi). Namun, menurut Mahfud, tentu saja hal ini dapat dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan hasil pemilu presiden 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 

"Mudah-mudahan (rekonsiliasi) itu terjadi. Sesudah nanti ada pemenangnya siapa pun yang dinyatakan menang oleh MK, kita harus terima," kata Mahfud, Rabu (13/8).

Mahfud menolak menyebutkan bagaimana rekonsiliasi tersebut akan dilaksanakan. Ia mengaku tak pernah menjalin komunikasi dengan kubu Jokowi-JK. 

"Bagaimana prosesnya saya tidak tahu. Saya hanya berkomunikasi dengan koalisi Merah Putih. Belum tahu saya," ucap Mantan Ketua MK ini.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendorong kedua kubu melakukan rekonsiliasi untuk meredakan memanasnya suhu politik. Dorongan semakin kuat saat Hari Raya Idul Fitri kemarin. (baca: Masih "Panas", Jokowi Belum Mau Silaturahim dengan Prabowo)

Kubu Prabowo-Hatta tidak menerima keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Prabowo-Hatta menuding adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres. (Febrian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×