kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Mahfud: Lembaga ad hoc, KPK bisa saja dibubarkan


Selasa, 07 Juli 2015 / 17:43 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

SURABAYA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan kelemahan dalam bertugas. Jika dibubarkan, penanganan hukum bisa dikembalikan kepada dua lembaga hukum konvensional, yakni Polri dan Kejaksaan. 

Mahfud mengatakan, KPK bisa dibubarkan karena berdiri secara "ad hoc". Komisi itu dibentuk ketika kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Ketika dua institusi penegak hukum konvensional itu sudah siap, sudah barang tentu KPK dibubarkan dan penanganan korupsi dikembalikan lagi ke kejaksaan atau kepolisian," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Penguatan Kejaksaan Dalam Konstitusi" di Surabaya, Selasa (7/7).

Akhir-akhir ini, kata Mahfud, KPK mulai menunjukkan kelemahan dan sudah tidak seperti sebelumnya. Kelemahan ditemukan di sana-sini. Sementara itu, di sisi lain, kejaksaan dan kepolisian mulai menunjukkan perbaikan dalam penanganan kasus korupsi.

"Tentu saja tidak sekarang, beberapa tahun lagi KPK bisa dibubarkan, karena KPK memang lembaga ad hoc," ujarnya.

Kejaksaan, menurut dia, harus mulai melakukan penguatan diri untuk mengambil lagi peran penanganan korupsi yang sejak era reformasi didominasi KPK. Penguatan bisa dilakukan melalui dua jalan, struktural dan fungsional. Penguatan struktural di antaranya penguatan kejaksaan dalam konstitusi.

"Kejaksaan harus independen dan jauh dari pengaruh kekuasaan. Karena itu kejaksaan harus dimasukkan secara eksplisit di UUD 45," tutur dia.

Penguatan konstitusional ini juga harus dibarengi dengan penguatan fungsional. Jika tidak, problem seperti penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang akan merusak penegakan hukum di kejaksaan, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. Fenomena penyalahgunaan wewenang tidak hanya di kejaksaan, tapi di semua lembaga negara. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×