kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mahfud: Lembaga ad hoc, KPK bisa saja dibubarkan


Selasa, 07 Juli 2015 / 17:43 WIB
Mahfud: Lembaga ad hoc, KPK bisa saja dibubarkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

SURABAYA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan kelemahan dalam bertugas. Jika dibubarkan, penanganan hukum bisa dikembalikan kepada dua lembaga hukum konvensional, yakni Polri dan Kejaksaan. 

Mahfud mengatakan, KPK bisa dibubarkan karena berdiri secara "ad hoc". Komisi itu dibentuk ketika kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Ketika dua institusi penegak hukum konvensional itu sudah siap, sudah barang tentu KPK dibubarkan dan penanganan korupsi dikembalikan lagi ke kejaksaan atau kepolisian," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Penguatan Kejaksaan Dalam Konstitusi" di Surabaya, Selasa (7/7).

Akhir-akhir ini, kata Mahfud, KPK mulai menunjukkan kelemahan dan sudah tidak seperti sebelumnya. Kelemahan ditemukan di sana-sini. Sementara itu, di sisi lain, kejaksaan dan kepolisian mulai menunjukkan perbaikan dalam penanganan kasus korupsi.

"Tentu saja tidak sekarang, beberapa tahun lagi KPK bisa dibubarkan, karena KPK memang lembaga ad hoc," ujarnya.

Kejaksaan, menurut dia, harus mulai melakukan penguatan diri untuk mengambil lagi peran penanganan korupsi yang sejak era reformasi didominasi KPK. Penguatan bisa dilakukan melalui dua jalan, struktural dan fungsional. Penguatan struktural di antaranya penguatan kejaksaan dalam konstitusi.

"Kejaksaan harus independen dan jauh dari pengaruh kekuasaan. Karena itu kejaksaan harus dimasukkan secara eksplisit di UUD 45," tutur dia.

Penguatan konstitusional ini juga harus dibarengi dengan penguatan fungsional. Jika tidak, problem seperti penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang akan merusak penegakan hukum di kejaksaan, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. Fenomena penyalahgunaan wewenang tidak hanya di kejaksaan, tapi di semua lembaga negara. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×