kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAGP terima pencabutan PKPU Graha Mandiri


Selasa, 28 Juli 2015 / 18:21 WIB
MAGP terima pencabutan PKPU Graha Mandiri


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) memperoleh penyelesaian piutang. CV Graha Mandiri yang awalnya meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada MAGP mencabut perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (27/7).

“Dengan ini mencabut permohonan PKPU sehubungan dengan telah dilakukannya pembayaran,” ungkap Kuasa Hukum Graha Mandiri, Audy Runturambi, dalam keterbukaan informasi, Selasa (28/7).

Graha Mandiri memiliki kewajiban pelunasan utang senilai Rp 4,87 miliar kepada MAGP. Oleh karena tak mampu membayar utang, Graha Mandiri pun mengajukan gugatan pailit.

Tadinya, penyelesaian utang Graha Mandiri terhadap MAGP akan direstrukturisasi dan dilakukan penjadwalan ulang. Namun ini malah berujung pada perdebatan terhadap jumlah kewajiban dan jangka waktu penyelesaiannya.

Direktur MAGP Bobby Alianto mengungkapkan bahwa permasalahan piutang ini tak mempengaruhi kinerja perseroan. Pasalnya, nilai utang tersebut hanya berporsi 0,39% terhadap total aset perseroan di posisi Rp 1,23 triliun. Kemudian, kontribusinya ke pendapatan MAGP di tahun lalu yaitu cuma 4,2% dari Rp 114,99 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×