kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -121,00   -0,73%
  • IDX 7.465   -73,12   -0,97%
  • KOMPAS100 1.049   -9,76   -0,92%
  • LQ45 788   -9,08   -1,14%
  • ISSI 253   -2,74   -1,07%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 470   2,87   0,61%
  • IDX80 118   -1,14   -0,95%
  • IDXV30 123   0,72   0,59%
  • IDXQ30 131   0,68   0,52%

Mabes Polri Tolak Susno Dihadirkan di Persidangan


Selasa, 25 Mei 2010 / 13:51 WIB
Mabes Polri Tolak Susno Dihadirkan di Persidangan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan akan mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum untuk menghadirkan Suno Duadji di Pengadilan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan pemohon.

"Kalau ada hal-hal urgensi di persidangan, dan PN Jaksel merasa perlu menghadirkan, kita tentukan kemudian," kata Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Kuasa hukum Mabes Polri, RM Panggabean, menolak dengan tegas permohonan agar Susno dihadirkan dalam persidangan."Sesuai KUHAP, kuasa hukum sudah mewakili pemohon di dalam persidangan. Tidak ada kewajiban jika sidang harus menghadirkan tersangka," katanya.

Hakim berpendapat kehadiran kuasa hukum Susno Duadji dalam persidangan, sudah mewakili pemohon praperadilan. "Kepentingan pemohon telah diwakili oleh oleh penasehat hukumnya," katanya. Haswandi bilang, Pasal 82 KUHAP tentang untuk mendengarkan pemohon, tersangka, dan keluarganya, harus diartikan untuk mendengarkan apa yang dimohonkan terkait praperadilan.

Kemudian, pada Pasal 79 KUHAP, diatur bahwa untuk mendengarkan permohonan itu, dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Jadi pengertian antara mendengarkan dan menghadirkan harus dipisahkan. "Sedangkan isi KUHAP yakni mendengarkan bukannya menghadirkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×