Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/5) nanti akan menyidangan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Mantan Kabareskrim Susno Duadji terkait penangkapan dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah.
Pihak Mabes Polri secara resmi menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Sedang disiapkan bukti-buktinya. Sesuai dengan apa yang dipertanyakan mengenai penahanan penangkapan kita sudah siap," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritongan.
Apa saja buktinya, apakah berupa rekaman? Edward enggan menjelaskan. "Ya pokoknya kita sudah siap,"katanya. Sebagaimana diketahui Susno ditangkap, kemudian ditahan di Mako Brimob karena dinilai telah menerima duit Rp 500 juta dalam kasus Salmah Arowana Lestari.
Ari Yusuf Amir selaku Kuasa Hukum Susno Duadji menegaskan, apa yang dilakukan polisi dengan menangkap Susno kemudian menahannya semata-mata untuk membungkam Susno agar tidak membocorkan berbagai kasus yang melilit petinggi Mabes Polri.
Ia menegaskan, alasan polisi bahwa ditakutkan Susno akan kabur sangat tidak beralasan. "Setiap orang tidak boleh ditahan kecuali diduga keras melakukan tindak pidana, terdapat bukti yang cukup, kemungkinan melarikan diri. Pak Susno tidak ketiga-tiganya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News