kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.309   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.837   -32,56   -0,47%
  • KOMPAS100 989   -6,66   -0,67%
  • LQ45 759   -5,27   -0,69%
  • ISSI 223   -0,35   -0,16%
  • IDX30 391   -4,04   -1,02%
  • IDXHIDIV20 456   -5,71   -1,24%
  • IDX80 111   -0,66   -0,59%
  • IDXV30 113   -0,88   -0,77%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Mabes Polri Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Susno


Jumat, 21 Mei 2010 / 12:39 WIB
Mabes Polri Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Susno


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/5) nanti akan menyidangan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Mantan Kabareskrim Susno Duadji terkait penangkapan dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah.

Pihak Mabes Polri secara resmi menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Sedang disiapkan bukti-buktinya. Sesuai dengan apa yang dipertanyakan mengenai penahanan penangkapan kita sudah siap," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritongan.

Apa saja buktinya, apakah berupa rekaman? Edward enggan menjelaskan. "Ya pokoknya kita sudah siap,"katanya. Sebagaimana diketahui Susno ditangkap, kemudian ditahan di Mako Brimob karena dinilai telah menerima duit Rp 500 juta dalam kasus Salmah Arowana Lestari.

Ari Yusuf Amir selaku Kuasa Hukum Susno Duadji menegaskan, apa yang dilakukan polisi dengan menangkap Susno kemudian menahannya semata-mata untuk membungkam Susno agar tidak membocorkan berbagai kasus yang melilit petinggi Mabes Polri.

Ia menegaskan, alasan polisi bahwa ditakutkan Susno akan kabur sangat tidak beralasan. "Setiap orang tidak boleh ditahan kecuali diduga keras melakukan tindak pidana, terdapat bukti yang cukup, kemungkinan melarikan diri. Pak Susno tidak ketiga-tiganya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×