kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.595   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.126   74,55   0,93%
  • KOMPAS100 1.121   15,16   1,37%
  • LQ45 780   8,00   1,04%
  • ISSI 292   2,87   0,99%
  • IDX30 407   3,03   0,75%
  • IDXHIDIV20 456   1,98   0,44%
  • IDX80 123   1,45   1,19%
  • IDXV30 132   1,56   1,20%
  • IDXQ30 128   0,65   0,51%

MA Perintahkan Aset Kapal LNG Aquarius Dikembalikan, Ini Tanggapan Kejagung


Kamis, 21 Desember 2023 / 18:53 WIB
MA Perintahkan Aset Kapal LNG Aquarius Dikembalikan, Ini Tanggapan Kejagung
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas kewajiban untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius yang disita dalam kasus korupsi Asabri.

Hal itu sebagaimana putusan kasasi Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 yang menyatakan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengabulkan keberatan atas penyitaan kapal LNG Aquarius.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari ikhwal putusan tersebut.

Baca Juga: Putusan MA Menolak Kasasi Jaksa, Aset Kapal LNG Aquarius Harus Dikembalikan

"Kita masih proses, kita pelajari dulu putusannya (putusan kasasi Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023)," kata Ketut kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).

Kata dia, menyoal desakan-desakan untuk segera mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Ia meminta agar pihak terkait segera melakukan gugatan secara perdata.

"Kalau ada pihak-pihak yang keberatan silakan digugat secara perdata. Kami mash mempelajari isi putusannya," tegas Ketut.

Sebagai informasi jaksa pada kasus Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal. 

Baca Juga: Pengembalian Aset Yang Disita Tak Membuat Jera Pelaku TPPU

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo. Sementara pemohon adalah PT Hanochem Shipping dan termohon ialah Kejagung.

Namun, majelis hakim menilai kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga US$33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×