Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakapolri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pengembalian aset hasil sitaan dalam kasus tidak pidana pencucian uang (TPPU) kepada terdakwa tidak memberikan efek jera.
Dia memberi contoh kasus bandar sabu Murtala Ilyas dengan aset yang disita Rp 142 miliar yang dikembalikan. Kemudian kasus korupsi PT Panca Wira Usaha yang juga akhirnya aset sitaan dikembalikan. Selanjutnya kasus Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan TPPU namun aset yang disita dalam putusan diminta untuk dikembalikan.
"Kasus tersebut tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku, karena berdasarkan teori pilihan rasional seseorang akan memilih untuk melakukan sesuatu yang mendatangkan manfaat maksimal dengan risiko seminimal mungkin tidak terkecuali tindak pidana," kata Agus dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara, Kamis (14/12).
Oleh karenanya, Agus mengatakan Presiden Joko Widodo concern mengatasi pencegahan TPPU dsn tindak pidana pendanaan teroris (TPPT) melalui kebijakan strategis yang memudahkan seluruh stakeholders yang bergabung dalam komite nasional TPPI.
Baca Juga: Ribuan Rekening Dibekukan, PPATK: Bantu Pengamanan Aset Dugaan Tindak Pidana
Presiden Jokowi mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan menyelesaikan rancangan undang-undang perampasan aset dan rancangan undang-undang pembatasan transaksi penggunaan uang kartal menjadi undang-undang.
Agus menjelaskan, rancangan undang-undang perampasan aset akan memberikan efek jera bagi terpidana korupsi karena adanya mekanisme pengembalian kerugian negara.
Kemudian rancangan undang-undang pembatasan transaksi penggunaan uang kartal akan membatasi transaksi uang secara fisik. Rancangan undang-undang ini juga mengharuskan transaksi dilakukan melalui perbankan sehingga transaksi keuangan lebih akuntabel dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News