kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

MA menangkan KPPU, anak usaha Bumi Resources harus bayar denda Rp 10,3 miliar


Jumat, 24 Juli 2020 / 21:03 WIB
MA menangkan KPPU, anak usaha Bumi Resources harus bayar denda Rp 10,3 miliar
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 01/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest (BMH) oleh PT Citra Prima Sejati (CPS).

"Dengan demikian, Putusan Kasasi dengan register Nomor 581K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan diputuskan pada 9 Juni 2020 tersebut menguatkan Putusan KPPU, sehingga PT Citra Prima Sejati (yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources, Tbk) diharuskan membayar denda yang ditetapkan sebesar Rp10.330.000.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/7).

Sebagai informasi, perkara ini berawal ditemukannya keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi), saham yang dilakukan PT Citra Prima Sejati atas 99,96% saham PT Buana Minera Harvest dan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali atas perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kuatkan putusan KPPU, MA tolak PK 12 perusahaan dalam perkara kartel sapi impor

KPPU menyebutkan, pengambilalihan saham yang efektif pada pada tanggal 24 Desember 2013 dan wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 7 Februari 2014 tersebut, baru disampaikan kepada KPPU pada tanggal 26 April 2019.

Sehingga KPPU menilai bahwa Terlapor telah terlambat melaksanakan kewajibannya untuk pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) hari atau 5 tahun 2 bulan 14 hari.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp 10.330.000.000 kepada Terlapor melalui putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2019.

Namun, PT Citra Prima Sejati tidak sependapat dengan Putusan KPPU tersebut dan mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Negeri justru menguatkan Putusan KPPU melalui Putusan Nomor 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel yang dibacakan pada 7 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×