kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.010   27,00   0,15%
  • IDX 6.185   -11,03   -0,18%
  • KOMPAS100 807   -3,87   -0,48%
  • LQ45 612   -2,90   -0,47%
  • ISSI 214   0,06   0,03%
  • IDX30 344   -1,89   -0,55%
  • IDXHIDIV20 425   -2,94   -0,69%
  • IDX80 92   -0,41   -0,44%
  • IDXV30 116   -0,57   -0,49%
  • IDXQ30 110   -0,78   -0,71%

Kali ini, KPK periksa Sesmenpora


Senin, 09 Juli 2012 / 21:46 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yuli Mumpuni, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan venue kegiatan pekan Olahraga nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Yuli diperiksa karena dinilai memiliki informasi yang penting dalam kasus tersebut. “Penyidik memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, oleh karenanya dia dipanggil hari ini,” kata Johan, Senin (9/7).

Sebagai pejabat Sesmenpora, Yuli diduga mengetahui beberapa hal terkait sejumlah pertemuan antara Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksosno, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi malarangeng, dan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang membahas soal anggaran proyek tersebut.

Usai diperiksa, Yuli mengakui adanya pertemuan tersebut. Akan tetapi, Ia berkilah tidak mengetahui apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu termasuk siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu. “Saya tidak hadir waktu itu,” kilahnya.

Menurutnya, yang mendampingi Andi bukanlah dirinya, melainkan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Djoko Pekik Irianto. Sebelumnya, Yuli sempat dua kali mangkir dari pemanggilan, KPK. Ia pertama kali dipanggil KPK tanggal 29 Juni lalu, kemudian yang kedua tanggal 4 Juli.

Dalam pertemuan antar pejabat negara itu, disebut-sebut, Rusli Zaenal berusaha melobi Agung Laksono untuk memuluskan penambahan proyek anggaran PON. Terkait masalah ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Agung Laksono, sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×