Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Andi Samsan Nganro mengonfirmasi kebenaran putusan yang dijatuhkan kepada eks Direktur Utama Pertamina Karen Galeila Agustiawan.
Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan, Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Baca Juga: Duh, anjloknya harga minyak bikin harga komoditas lain ikut rontok
"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustuawan, hari ini Senin (9/3) menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Adapun majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Suhadi, serta didampingi oleh hakim anggota yaitu Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.
Andi menjelaskan, alasan yang menjadi pertimbangan majelis kasasi adalah bahwa apa yang dilakukan Karen merupakan tindakan bussiness judgement rule, di mana perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Harga minyak turun, begini tanggapan Pertamina dan Shell soal dampak ke harga BBM
"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun," kata Andi.