kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA diminta siapkan infrastruktur pendukung secara merata sebelum terapkan e-litigasi


Senin, 19 Agustus 2019 / 17:20 WIB
MA diminta siapkan infrastruktur pendukung secara merata sebelum terapkan e-litigasi
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) diminta untuk menyiapkan infrastruktur pendukung agar penerapan e-litigasi dapat berjalan dengan baik di setiap daerah.

Pengacara dari Kantor Frans dan Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, ide dasar e-litigasi cukup bagus dan harus didukung. Namun, masih perlu ditunggu penerapannya karena menurut dia, infrastruktur penunjang e-litigasi di Indonesia secara umum belum merata.

"Jadi belum tentu proses e-litigasi di pengadilan luar Jakarta akan selancar bila dilakukan di pengadilan wilayah Jabodetabek," kata Hendra ketika dihubungi, Senin (19/8).

Baca Juga: MA targetkan seluruh pengadilan tingkat pertama gunakan e-litigasi pada 2020

Selain itu, dirinya memperhatikan masih banyak website beberapa pengadilan yang masih perlu diperbaiki karena tidak jarang ditemukan sistem informasi penelusuran perkara/sipp tidak up to date atau malah down.

Hendra bilang, masih banyak pekerjaan rumah dari mahkamah agung sebelum e-litigasi bisa sepenuhnya diterapkan. "Harus matang dulu di level infrastruktur pendukung dan tentu saja harus pelan-pelan membiasakan seluruh advokat di Indonesia untuk beracara dengan e-litigasi," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah wajib bayar Rp 3,9 triliun ke korban kerusuhan Maluku 1999

Sementara itu, Suryani, Pengacara dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, menilai, sistem administrasi perkara secara elektronik atau e-litigasi sebagaimana diatur pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 sudah bagus.

Selain untuk tujuan meminimalisir pelanggaran etik di Pengadilan, e-litigasi diyakini mampu meminimalisir pihak penggugat yang tidak beritikad baik.

Contohnya, dengan adanya e-litigasi ini diyakini tidak ada lagi penanganan perkara yang digugat berulang kali untuk sengketa yang subjek maupun objek hukumnya sama. Sebab, dalam sistem e-litigasi diharuskan mengisi formulir elektronik pernyataan pihak yang akan mengajukan gugatan bahwa gugatan belum pernah diajukan sebelumnya.

Baca Juga: Inilah pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR tahun 2019

sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, infrastruktur pendukung penerapan e-litigasi sudah disiapkan. MA menargetkan semua pengadilan tingkat pertama akan menerapkan e-litigasi pada 2020.

Saat ini, MA telah menunjuk 13 satuan kerja untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi. Yaitu, 3 pengadilan tata usaha negara, 4 pengadilan agama, dan 6 pengadilan negeri.

Baca Juga: Jokowi: Sistem peradilan berbasis online bikin ringkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×