kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

MA diminta siapkan infrastruktur pendukung secara merata sebelum terapkan e-litigasi


Senin, 19 Agustus 2019 / 17:20 WIB
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Sementara itu, Suryani, Pengacara dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, menilai, sistem administrasi perkara secara elektronik atau e-litigasi sebagaimana diatur pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 sudah bagus.

Selain untuk tujuan meminimalisir pelanggaran etik di Pengadilan, e-litigasi diyakini mampu meminimalisir pihak penggugat yang tidak beritikad baik.

Contohnya, dengan adanya e-litigasi ini diyakini tidak ada lagi penanganan perkara yang digugat berulang kali untuk sengketa yang subjek maupun objek hukumnya sama. Sebab, dalam sistem e-litigasi diharuskan mengisi formulir elektronik pernyataan pihak yang akan mengajukan gugatan bahwa gugatan belum pernah diajukan sebelumnya.

Baca Juga: Inilah pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR tahun 2019

sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, infrastruktur pendukung penerapan e-litigasi sudah disiapkan. MA menargetkan semua pengadilan tingkat pertama akan menerapkan e-litigasi pada 2020.

Saat ini, MA telah menunjuk 13 satuan kerja untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi. Yaitu, 3 pengadilan tata usaha negara, 4 pengadilan agama, dan 6 pengadilan negeri.

Baca Juga: Jokowi: Sistem peradilan berbasis online bikin ringkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×