Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Sementara itu, Suryani, Pengacara dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, menilai, sistem administrasi perkara secara elektronik atau e-litigasi sebagaimana diatur pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 sudah bagus.
Selain untuk tujuan meminimalisir pelanggaran etik di Pengadilan, e-litigasi diyakini mampu meminimalisir pihak penggugat yang tidak beritikad baik.
Contohnya, dengan adanya e-litigasi ini diyakini tidak ada lagi penanganan perkara yang digugat berulang kali untuk sengketa yang subjek maupun objek hukumnya sama. Sebab, dalam sistem e-litigasi diharuskan mengisi formulir elektronik pernyataan pihak yang akan mengajukan gugatan bahwa gugatan belum pernah diajukan sebelumnya.
Baca Juga: Inilah pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR tahun 2019
sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, infrastruktur pendukung penerapan e-litigasi sudah disiapkan. MA menargetkan semua pengadilan tingkat pertama akan menerapkan e-litigasi pada 2020.
Saat ini, MA telah menunjuk 13 satuan kerja untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi. Yaitu, 3 pengadilan tata usaha negara, 4 pengadilan agama, dan 6 pengadilan negeri.
Baca Juga: Jokowi: Sistem peradilan berbasis online bikin ringkas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News