kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

MA diminta siapkan infrastruktur pendukung secara merata sebelum terapkan e-litigasi


Senin, 19 Agustus 2019 / 17:20 WIB
MA diminta siapkan infrastruktur pendukung secara merata sebelum terapkan e-litigasi
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Sementara itu, Suryani, Pengacara dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, menilai, sistem administrasi perkara secara elektronik atau e-litigasi sebagaimana diatur pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 sudah bagus.

Selain untuk tujuan meminimalisir pelanggaran etik di Pengadilan, e-litigasi diyakini mampu meminimalisir pihak penggugat yang tidak beritikad baik.

Contohnya, dengan adanya e-litigasi ini diyakini tidak ada lagi penanganan perkara yang digugat berulang kali untuk sengketa yang subjek maupun objek hukumnya sama. Sebab, dalam sistem e-litigasi diharuskan mengisi formulir elektronik pernyataan pihak yang akan mengajukan gugatan bahwa gugatan belum pernah diajukan sebelumnya.

Baca Juga: Inilah pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR tahun 2019

sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, infrastruktur pendukung penerapan e-litigasi sudah disiapkan. MA menargetkan semua pengadilan tingkat pertama akan menerapkan e-litigasi pada 2020.

Saat ini, MA telah menunjuk 13 satuan kerja untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi. Yaitu, 3 pengadilan tata usaha negara, 4 pengadilan agama, dan 6 pengadilan negeri.

Baca Juga: Jokowi: Sistem peradilan berbasis online bikin ringkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×