kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA batalkan pungutan tarif pengesahan STNK


Rabu, 21 Februari 2018 / 17:49 WIB
MA batalkan pungutan tarif pengesahan STNK
ILUSTRASI. KENAIKAN TARIF STNK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara, kandas.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut.

Dasar pembatalan, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Maklum saja, bila merujuk Pasal 73 ayat (5) uu tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.

Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP. Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, putusan MA tersebut tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

"Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/2).

Sebagai informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut. Pertama, ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran No D angka 1 dan 2 pp tersebut.

Kedua, ketentuan soal pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran E angka 1 dan 2. Sedangkan ketiga, soal ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam Lampiran No H angka 1 dan 2. Untuk uji materi terhadap Lampiran No E angka 1 dan 2 Noval menyatakan, gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×