kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Luthfi pernah janjikan rumah pada politisi PKS


Jumat, 24 Mei 2013 / 19:01 WIB
Luthfi pernah janjikan rumah pada politisi PKS
ILUSTRASI. permodalan modal asing modal ventura dan pemberian kredit bank


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Soeripto mengaku pernah dijanjikan akan mendapatkan sebuah rumah oleh mantan PKS Luthfi Hasan Ishaq. Syaratnya adalah, jika Luthfi berhasil melakukan transaksi jual beli rumah dengan rekan Soeripto bernama Tanu.

Hal tersebut diungkapkannya seusai ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status rumah milik Luthfi di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

“Memang saya sempat dijanjikan rumah, cuma sampai hari ini hanya berita saja,” kata Soeripto saat ditemui  di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5).

Anggota majelis pertimbangan PKS itu mengaku ia memperkenalkan Luthfi dengan Tanu Margono, pemilik rumah di kawasan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Namun Soeripto mengatakan keterlibatannya hanya sebatas memperkenalkan saja. Ia mengaku tak tahu-menahu jika akhirnya terjadi proses jual beli di antara keduanya.

Rumah di Condet itu mulai ditelusuri penyidik dalam pelacakan harta Luthfi. Sebelumnya, anggota DPR RI Jazuli Juwaini pernah menuturkan bahwa dia juga sempat ditawari rumah tersebut oleh kader PKS Ahmad Zacky. Namun saat itu, Jazuli mengaku tidak berminat. Belakangan baru diketahui kalau Luthfi memiliki salah satu rumah dari perumahan seluas 4.000 meter persegi milik Tanu Margono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×